Senin, 23 Februari 2015

Obat dan Sediaan


Pengertian obat secara umum
            Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar. Guna mencegah, meringankan maupun menyembuhkan penyakit.
            Menurut undang-undang yang dimaksud dengan obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

Pengertian obat secara khusus
1.             Obat Jadi           : Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.             Obat Patent       : Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

3.             Obat Baru          : Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu, atau komponen lain, yang belum diketahui khasiat dan kegunaannya.

4.             Obat Asli            : Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

5.             Obat Esensial     : Adalah obat yang aling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang dtetapkan oleh Menteri Kesehatan.

6.             Obat Generik     : Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.







 Sumber : “Ilmu Resep cetakan keenam”. Jakarta, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar